Admin siTeman Desa
16 September 2023
163
Pemerintah Desa Sipatuo bersama dengan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertempat dikantor Desa Sipatuo,
menggelar dan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka
penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran
2023.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa,
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan
ditetapkan oleh Kepala Desa bersama
Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran
APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai
dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa,
belanja Desa dan pembiayaan.
APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun
sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan
Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.